IAMM Lanjutkan Proses Legalitas Organisasi melalui Pengurusan Akta Pendirian
AMBON — Inspirasi Anak Muda Maluku (IAMM) terus melanjutkan proses pemenuhan administrasi dan legalitas organisasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Pada 13 Januari 2026, Ketua IAMM Vanesia Lesnussa bersama Bendahara IAMM Dhia Tiara Ayu mengadakan pertemuan dengan Notaris Baniara Sangadji di Kota Ambon.
Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses pendirian IAMM sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi organisasi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serahkan Dokumen Pendirian Organisasi
Dalam pertemuan tersebut, pengurus IAMM menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan awal penerbitan akta pendirian organisasi.
Dokumen yang diserahkan meliputi:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- susunan organ dan kepengurusan IAMM; serta
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengurus.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diproses oleh notaris sebagai dasar penerbitan akta pendirian IAMM.
Akta pendirian menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan organisasi untuk menjalankan proses administrasi kelembagaan secara resmi, termasuk pengurusan dokumen perpajakan dan pendaftaran kepada instansi pemerintah terkait.
Persiapan NPWP dan Rekening Organisasi
Setelah akta pendirian diterbitkan, proses selanjutnya adalah pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
Pihak notaris akan membantu proses pengurusan NPWP tersebut. Dokumen perpajakan itu nantinya menjadi salah satu persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pendaftaran IAMM ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain NPWP, IAMM juga perlu membuka rekening bank atas nama organisasi setelah akta pendirian diterbitkan. Rekening organisasi diperlukan untuk mendukung pengelolaan keuangan lembaga secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan rekening lembaga juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar organisasi dapat terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku
Sebelum pertemuan dengan notaris, pada 12 Januari 2026, Vanesia Lesnussa juga melakukan koordinasi dengan Rafin, Kepala Bidang Urusan Administrasi Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku.
Pertemuan tersebut membahas persyaratan penerbitan surat keterangan yang akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pendaftaran organisasi kepada Kesbangpol.
Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pendirian dan pendaftaran IAMM dapat berjalan sesuai prosedur serta memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan.
Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan
Pemenuhan legalitas menjadi langkah penting bagi IAMM dalam membangun organisasi yang profesional, transparan, dan memiliki tata kelola kelembagaan yang baik.
Melalui proses tersebut, IAMM berupaya memastikan setiap kegiatan organisasi nantinya dapat dilaksanakan dengan dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Legalitas organisasi juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, mitra kerja, pemerintah, serta berbagai pihak yang akan berkolaborasi dengan IAMM dalam pelaksanaan program pendidikan, sosial, kepemudaan, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat.
IAMM berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secara bertahap agar organisasi dapat menjalankan program kerja secara resmi, tertata, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.